pernah liat logo2 ini di tulisan2 WEB -- mari kita mengenalnya
::Copyright / HAK CIPTA::
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. (selanjutnya silahkan baca di Wikipedia)
______________________________________________________
_______________________________________________________
Isi bebas atau konten bebas (bahasa Inggris: open content) adalah suatu istilah yang mengacu kepada karya apa saja termasuk artikel, gambar, suara dan video yang dipublikasikan dan diijinkan untuk disalin oleh siapa saja. Isi dapat berada di domain umum atau dibawah lisensi seperti lisensi dokumentasi bebas GNU. Isi bebas seringkali juga diartikan sebagai suatu informasi yang dapat diubah/ditambahkan oleh siapa saja
______________________________________________________
Domain publik, domain umum, atau ranah publik (bahasa Inggris: public domain) terdiri dari pekerjaan kreatif dan pengetahuan lainnya; tulisan, hasil seni, musik, sains, penemuan, dan lainnya; yang tidak ada seseorang atau suatu organisasi memiliki minat proprietari. (minat proprietary biasanya dilakukan dengan sebuah hak cipta atau paten.) Hasil kerja dan penemuan yang ada dalam domain umum dianggap sebagai bagian dari warisan budaya publik, dan setiap orang dapat menggunakan mereka tanpa batasan (tidak termasuk hukum yang menyangkut keamanan, ekspor, dll.).
Hak cipta dirancang untuk mempromosikan pengembangan seni dan sains dengan memberikan bantuan (finansial) kepada sang pencipta, hasil kerja dalam domain umum hanya ada begitu saja. Publik memiliki hak untuk menggunakannya tanpa beban finansial atau sosial. Ketika hak cipta atau batasan lainnya mencapai akhir hidup mereka, hasil kerja dikembalikan kembali ke domain umum.
0 Komentar